DARAUBA,OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), menindak Kepala Desa (Kades) Cendana, Kecamatan Morotai Jaya karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
Pelanggaran Kades Cendana, Delvis Tenang viral dalam sebua video sebelum hari pencoblosan 14 Februari.
Video viral Kepala Desa Cendana itu menggunakan pakaian dinas, dan mengarahkan perangkat Desa untuk memilih dua Partai Politik, yakni Partai Silidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Golongan Karya (Golkar) pada saat apel bersama di Desa.
Kepada indotimur.com, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hukum Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin Jumat (23/02/2024) menyatakan, perkara Pemilu Kades Cendana tetap ditindaklanjut.
"Hari ini saya ditugaskan untuk memeriksaan lima orang saksi, namun karena para saksi berkendala, jadi kami yang turun langsung untuk memeriksa saksi. Pastinya kami akan tindaklajut masalah ini," kata Mulkan.
Perkara tersebut kata Mulkan, masuk dalam pelanggaran netralitas Kepala Desa terhadap bawahanya sebagaimana bukti video yang dikantongi.
"Ini juga masuk pelanggaran netralitas sebagai Kades, bukti yang kami kantongi itu bukti video, di dalam video hanya Kades yang menyampaikan arahannya melalui sambutan jadi, yang menyampaikan sambutan itu yang kami kejar," ujarnya.
Ia menegaskan, perkara Kades Cendana telah direkomendasi kepada Tim Gakkumdu untuk menangani Perkara Pidana Pemilu.
Sebaba, dalam video viral Kades Cendana, terdapat penyebutan nama-nama orang yang menginstruksi Kades Cendana.
"Terhadap nama-nama orang dalam video, nanti kita lihat perkembangannya, apakah orang-orang ini akan dipanggil sebagai saksi, nanti kita lihat perkembangan melalui Gakkumdu," tuturnya.(hiz)