TERNATE, OT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam menindaklanjuti pengajuan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) bakal Calon Legislatif (Caleg) empat Partai Politik (Parpol) ke sidang ajudikasi, Rabu (29/8/2018).
Keempat Parpol itu yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Berkarya. "Seluruh materi dalil sengketa yang diajukasi sebanyak tujuh dalil,” kata Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi.
Kata Irwanto, tujuh dalil tersebut masing-masing dua dari Partai Golkar, Gerindra dan Hanura serta satu dalil dari Partai Berkarya. “Sebelumnya sudah dilakukan mediasi. Namun oleh Termohon (KPU Malut) hanya menerima satu dalil dari partai Golkar,” beber pria yang juga sekretaris sidang ajudikasi itu sebagaimana rilis yang diterima media ini.
Sidang perdana ajudikasi sengketa DCS empat Parpol itu sendiri diketuai Muksin Amrin bersama majelis anggota Hj Masita Nawawi Gani dan Ikbal Ali, dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon dan jawaban Termohon. Sidang ajudikasi ini dijadwalkan berlangsung selama 12 hari kerja.(red)