Home / Berita / Politik

Bawaslu Haltim Lanjutkan Gugatan PKS ke Sidang Ajudikasi

01 Oktober 2018
Suasana sidang

MABA,OT- Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), Menggelar Sidang mediasi Sengketa Proses Pemilu, Senin (01/09/2018) di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Haltim.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir menyebutkan, sidang mediasi sengketa proses Pemilu dilaksanakan berdasarkan pengajuan pemohon Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Haltim. "Jadi hari ini kita laksanakan sidang mediasi ssngketa proses pemilu," sebut Suratman di ruang kerjanya usai Sidang, Senin (01/09/2018).

Kata dia, dalam proses sidang mediasi tersebut antara Pemohon (PKS) dan Termohon (KPU) tidak ditemukan kata kesepakatan, sehingga Bawaslu akan dilanjutkan dengan sidang Ajudikasi.

Lanjut dia, sebelum dilaksanakan sidang Ajudikasi tahapan yang dilaksankan adalah tahapan mediasi sesuai Perbawaslu No 18 Tahun 2017  dan diperbaharui Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian sengketa proses. "Mediasi itu bentuk upaya mendamaikan kedua bela pihak. Tetapi tidak ada titik temu," ujarnya.

Dikatakan, sidang ajudikasi merupakan inti dari sengketa proses. Sehingga pada saat sidang Ajudikasi akan dilihat bukti yang akan disampaikan oleh Pemohon. "Kita lihat nanti pada sidang ajudikasi Rabu nanti," katanya.

Sebagaimana diketahui, PKS Haltim mengajukan gugatan ke Bawaslu karena KPU Haltim gugurkan salah satu Caleg PKS atas nama M Djen Sether pada Saat Pleno DCT, karena yang bersangkutan statusnya masih ASN. Dan pada saat mendaftar tidak menyampaikan surat pengunduran diri atau surat pensiun.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT