MABA,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislagif (Bacaleg) di Kabupaten Haltim agar tidak melakukan kampanye sebelum jadwal dan tahapan berlangsung.
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, sesuai Jadwal dan tahapan dilaksanakan tiga hari setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DPT) oleh KPU pada 23 September 2018. "Jadi kani ingatkan agar kampanye sesuai jadwal dan tahapan," kata Suratman, Senin (27/08/2018).
Dikatakan, Bawaslu Haltim akan mengawasi secara ketat semua bentuk aktivitas Parpol maupun Calegnya serta ASN yang selalu memposting atau berstatus tentang Pilpres maupun Pileg. "Kita akan terus mengawasi melalui media masda cetak, eletronik dan media sosial dalam hal ini facebook, twiter serta medsos lainnya," katanya.
Ditegaskan, larangan kampanye sebelum jadwal dan tahapan diatur dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017. "Waktu dekat Bawaslu Haltim akan mengundang sejumlah caleg yang memposting foto serta tanda gambar partai dibmsdsos untuk di mintai kalarifikasi," tegasnya. (dx)