Home / Berita / Politik

Bawaslu Haltim Akan Serahkan Berkas Tujuh ASN Pemkab Haltim ke KASN

22 Oktober 2019
Suratman Kadir

MABA,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Malukku Utara (malut), bakal menyerahkan berkas tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Haltim kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Tujuh ASN tersebut diduga telah terlibat dalam Politik Praktis pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, Bawaslu hanya memiliki kewenangan mengundang ASN yang terlibat untuk diklarifikasi dan kajian.

"Jadi hasil dari kajian itu kita serahkan ke KASN Pusat selanjutnya kewenangan KASN untuk memberikan sanksi kepasa ASN," kata Suratman, Selasa (22/10/2019).

Dikatakan, pemberian sanksi tersebut berupa sanksi administrasi sampai pada pemecatan, tergantung bentuk pelanggaran dan hasil kajian serta rekomendasi Bawaslu.

Kata dia, setelah sanksi di jatuhkan maka KASN akan menerbitkan surat Keputusan KASN yang didalam nya termuat sanksi dan Pembina Pepegawaian Daerah wajib untuk melaksanakan keputusan KASN.

"Bawaslu diberi kewenangan untuk mengawal keputusan yang di keluarkan KASN terhadapa sanksi yang diberikan untuk ASN," katanya(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT