MABA,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bakal memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (AS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Haltim, karena upload dan komen serta like postingan Caleg atau Parpol tertentu di Media Sosial (Medsos) Facebook.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir. Kata dia, pemanggilan sejumlah ASN tersebut karena telah melanggar Netralitas ASN. "Like, mengunggag serta komen postingan Caleg maupun Parpol di Medsos itu melanggar Netralitas ASN," tegas Suratman, diruang kerjanya, Senin (01/04/2019).
Dikatakan, sebagai ASN harusnya mampu menjaga netralitas, integritas serta profesionalisme sebagai abdi masyarakat dan harus menjunjung tinggi netraliras berdasarkan aturan undang-undang. "Terkait like serta unggah itu, Bawaslu akan mengundang ASN yang teibat dan akan dimintai klarifikasi," katanya.
Kata dia, selama berlangsungnya Pemilu 2019 ASN dilarang berpolitik praktis yang mengarah dan berpihakan serta berafliasi dengan Caleg maupun Parpol tertentu. "Netralis ASN diatur pada beberapa ketentuan UU No 7 Tahun 2017, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 2, 5, dan pasal 9," katanya.(dx)