Home / Berita / Politik

Bawaslu Halsel Laporkan Kabid Aset dan Dua Rekannya Ke KASN

11 Februari 2020
Asman Jamel Anggota Bawaslu Halsel

HALSEL,OT - Kepala Bidang (Kabid) aset pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, Etosea Lajame dan dua rekannya sesama ASN, masing-masing, Arman Banjar dan Munawir Husen, resmi dilaporkan ke KASN.

Laporan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, menindaklanjuti penanganan kasus dugaan pelanggaran etik dengan merekomendasikan 3 (tiga) nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Asman Jamel, selaku koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP), didampingi Adarman Lamakida, salah satu staf Pokja HPP.

Saat dikonfirmasi, Asman menyampaikan, ketiga ASN Halsel tersebut dilaporkan karena mengunggah status di akun media sosial yang mengarah untuk mendukung salah satu bakal calon bupati yang akan maju pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Halmahera Selatan 2020.

Asman menjelaskan, keterlibatan ASN dalam politik praktis sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 2 huruf f setiap Pegawai ASN tidak berpihak darisegala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Di pasal 5 ayat (2) huruf h Pegawai ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Dan pasal 9 ayat (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik,"terangnya.

Lanjut Asman, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Tugas Bawaslu memproses dugaan pelanggaran, keputusan selanjutnya ada di KASN. Dan keputusannya seperti apa, Bawaslu menunggu hasil putusan yang dikeluarkan oleh KASN, dan tentu sesuai dengan ketentuan.”ucapnya.

Lebih jauh Asman, berharap, ASN di Halsel berkomitmen untuk mengawal pesta demokrasi dengan baik sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. "Ketika sudah memilih sebagai ASN, sudah menjadi pilihan sehingga harus komitmen sepenuh hati," katanya. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT