Home / Berita / Politik

Bawaslu Halbar Bekeli Pengawas Lapangan Dengan Aturan

27 Desember 2023
Pose saat Rapat Koordinasi Diselenggarakan Bawaslu Kabupatem Halmahera Barat (foto : Elang/Neng)

HALBAR, OT - Dalam menghadapi Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024,
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan jajaranya di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

Peringatan itu diungkapkan langsung Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Malut Sumitro Muhamadia saat mengahadiri Rapat Koordinasi, Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Rapat akbar tersebut terpusat di gedung Hotel D'hoek desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, pada Rabu (27/12/2023) yang juga melibatkan seluruh Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Halmahera Barat.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Malut, Sumitro Muhamadia,  menyampaikan selaku jajaran Pengawasan tingkat Kecamatan, tentu punya andil besar dalam menentukan hajatan demokrasi yang damai dan nyaman.

"Bapak/ibu yang menentukan demokrasi pada tanggal  14 Februari karena kalian yang duduk paling ujung," katanya

Karena itu Sumitro mengatakan, Pengawas kecamatan se-halmaheraa Barat, agar menjalankan tugas dan Fungsi sesuai regulasi yang sudah dijelaskan dalam peraturan Peraturan Bawaslu.

Dalam menjalankan kewajiban Pedoman yang diajarkan itu prinsipnya untuk jangan keluar dari norma-norma sebab jika kelaur akan benturan dengan hal etik bahkan ada pidannya.

Olehnya itu, dia mengingatkan, tahapan Demokrasi tahun 2024, sudah berlangsung kurang lebih empat pekan lamanya, Dimana waktu tersebut tentu potensi pelanggaran akan terjadi. Maka pencegahan melalui pengawasan itu lebih diharapkan aktif dalam pesta demokrasi.

"Kira sudah masuk 30 hari di mana masuk pada masa mulai panas, sampai hari H,modus peserta pemiliu semakin canggih makanya kita sebagai pengawasan harus dilakukan yang baik sebagai tugas-tugas kita." ungkapnya

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nimrot Lasa, menegaskan, Pengawas Kelurahan/Desa merupakan ujung tombak suksesnya pesta demokrasi.

Kata dia, peran penyelenggara pengawasan tingkat Kecamatan harus mampu mencegah unsur pelanggaran yang nantinya terjadi.

"PKD adalah garda terdepan Bawaslu, di masa kampaye adalah masa perjuangan, berjuang melawan isu SARA dan melawan monay politik," katanya

Guna meningkatkan kapasitas petugas Pengawasan di lapangan, tentu tidak terlepas dengan matangnya aturan yang ditentukan lewat UU pemilu, sebab hal itu menjadi pedoman dalam melihat berbagai problematika berlangsungnya pesta rakyat.

"Teman-teman seharusnya mampu memahami pasal yang dijelaskan, agar bisa mengukur pelanggaran di lapangan nanti," ungkapnya.

(deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT