TIDORE, OT- Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sejauh ini, baru 2 Partai Politik (Parpol) yang daftarkan Calegnya ke KPU Tikep. Sementara waktu pendaftaran tersisa 2 hari.
"Partai yang sudah mengajukan pendaftaran Calon Anggota DPRD Tikep di KPU Tikep yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," ungkap Koordinator Pokja Pencalonan KPU Tikep, Jainul Yusup kepada media Indotimur.com, Minggu (15/7/2018).
Kata dia, PAN mengajukan pendaftaran di KPU Tikep pada hari Sabtu 14 Juli 2018, sementara untuk PKS mengajukan Pendaftaran di KPU Tikep pada hari ini, Minggu 15 Juli 2018.
Menurutnya, dari pemeriksaan dokumen di dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan dokumen yang dibawah oleh PAN dan PKS setelah di cocokan oleh tim verifikasi dan operator Silon KPU Tikep memenuhi syarat/MS di dalam formulir B, B1, B2 dan B3, namun masih ada dokumen lain yg kurang, dan nanti akan di perbaiki pada waktu perbaikan d tanggal 22 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.
"Sampai hari ke 12 pendaftaran baru 2 Partai yang mengajukan persyaratan pendaftaran, sementara waktu pendaftaran tinggal 2 hari lagi namun masih ada 14 Parpol yang belum mengajukan persyaratan pendaftaran," terang dia.
Dia menambahkan, apabila sampai tanggal 17 Juli 2018 dan tidak ada Parpol yang mengajukan Calon Anggota DPRD, maka Parpol yang terlambat tidak bisa lagi mengajukan Calon Anggota DPRD, artinya Parpol yang terlambat mendaftar tersebut mengikuti Pemilu 2019 tanpa Anggota yang di calonkan.(Rayyan)