MABA,OT- Meskipun tahapan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), sudah mulai jalan, namun sejauh ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Haltim belum menyampaikan surat Cuti kampanye.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Haltim, Muchsin Mustafa mengaku, sesuai yang diketahui dalam aturan, bagi Anggota DPRD yang ikut kampanye harus ada surat Cuti dari Pimpinan. "Saya belum dapat info terkait surat cuti itu, tapi yang pasti bagi anggota yang ingin ikut kampanye, harus buat surat cuti karena itu sesuai aturan," jelas Muchsin, Kamis (01/03/2018).
Lanjut dia, meskipun belum disampaikan surat cuti itu, dirinya berharap kepada Anggota DPRD Haltim agar segera membuat surat cuti. "Secepatnya dibuat karena sesuai aturan, tiga hari sebelum kampanye itu surat Cuti sudah harus disampaikan kepada Pimpinan," harap Muchsin.
Terpisah, Ketua DPRD Haltim, Djhon Ngoraitji menjelaskan, surat Cuti kampanye itu disampaikan pada saat mengikuti kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Malut. "Belum ada, ini kan masih sosialisasi, kalau sudah memasuki kampanye pasti anggota sampakan surat Cuti ke pimpinan," jelas Djhon.(dx)