Home / Berita / Politik

Ajak ASN Pilih AGK-YA, Wakil Wali Kota Tidore Terancam Pidana

20 Februari 2018
Muhammad Senen

TERNATE, OT- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) akan memanggil Wakil Wali Kota Muhammad Senen, untuk dimintai keterangan. Hal ini menyusul, orang nomor dua di Pemda Kota Tikep itu mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilih Paslon Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA) saat memimpin apel pagi, Senin (19/2/2018) kemarin.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (20/2/2018) sore tadi menyampaikan, wakil wali Kota Tidore Muhammad Senen saat memimpin apel pagi Senin kemarin ada bahasa ajakan pada ASN untuk memilih AGK-YA.

“Inikan sangat luar biasa. Maka saya sudah perintahkan Panwas Tikep agar besok segera memanggil beberapa kepala dinas yang ikut apel pagi itu, minimal lima orang. Setelah itu, wakil wali kota dimintai keterangan,” tegas Muksin.

“Kami sesalkan sikap wakil wali kota Tidore, apakah tidak mmembaca aturan ataukah seperti apa. Memang yang bersangkutan itu sebagai ketua DPD PDIP, tapi disaat memimpin apel jabatannya sebagai wakil wali kota karena di jam kerja, bukan sebagai ketua partai namun sebagai pejabat Negara,” jelasnya.

Kata Muksin, jika Panwas tidak proses maka Bawaslu akan ambil alih masalah ini, tapi dirinya yakin Panwas akan proses karena ini kejadiannya di Tidore, maka lebih gampang untuk pemanggilan.

“Apabila terbukti, maka sanksinya adalah pidana pemilu, karena berkampanye menggunakan fasilitas Negara.  Beliau tidak cuti lalu berkampanye di hadapan ASN, sebab hari Senin adalah jam kerja maka secara tidak langsung menggunakan fasilitas Negara,” katanya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT