SOFIFI,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (12/2/2018) siang tadi menetapkan empat pasangan Calon Gubernur (Paslon).
Penetapan calon berdasarkan Surat Keputusan nomor :11/PL.03.3-KPT/82/PROV/II/ 2018 tentang penetapan paslon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018.
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo kepada sejumlah wartawan usai penetapan menyampaikan, allamdulliah penetapan hari ini berjalan sesuai harapan semua pihak dan keempat Paslon dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.
Empat calon, lanjut dia, Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin, Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar dan Muhammad Kasuba-Majid Husen. "Dari empat calon itu semua telah memenuhi syarat," jelasnya.
Selain itu, kata dia, jika ada calon yang merasa dirugikan ada tempat untuk melakukan banding di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu. "Sesuai PKPU, waktu untuk melakukan perkara hanya tiga hari mulai dari hari ini ditetapkan sebagai calon," katanya. (al)