SOFIFI,OT— Bakal Caln Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba-M. Al. Yasin Ali, berhasil merebut Surat Keputusan SK model B1.KWK Parpol dari Paslon Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin.
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, AGK-YA resmi mengantongi SK B.1 KWK Parpol dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan nomor 014/KEP DPN PKI INDO/I/2018, tentang persetujuan calon gubernur dan wakil gubernur, Abdul Gani Kasuba-M Ali Yasin, yang ditanda tangani langsung ketua umum Hendropriyono dan sekertaris jendral, Imam Anshori Saleh.
Juru bicara AGK-YA, Asrul Rasyd Ichsan kepada Indotimur, Senin (8/1/2018) malam tadi, membenarkan SK B.1 KWK model partai, sudah diterima maka secara sah calon gubernur dan wakil gubernur, Abdul Gani Kasuba-M Ali Yasin dipastikan akan daftar ke KPU.
Untuk itu, lanjut dia, AGK-YA telah mengantongi PDIP dan PKPI dengan jumlah 9 kursi. "Sesuai arahan serta komunikasi partai pengusung, dalam hal ini PKPI segera bergabung untuk menangkan paslon AGK-YA sebagai gubernur dan wakil gubernur," terang Asrul.
Menurutnya, telah terjawab sudah polemik bahwa AGK-YA, tetap bertarung di Pilgub. Meskipun, pengurusan rekomendasi partai selalu dibuat kejutan, maka sebagai partai pengusung tentunya sangat yakin AGK-YA pasti melakukan kejutan pada Pilgub nanti.
(al)