HALSEL, OT - 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, masa bakti 2019-2024, Jumat (29/11/2019) resmi dilantik dan diambil sumpahnya untuk mengemban tugas sebagai wakil rakyat selama 5 tahun kedepan.
Pelantikan yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Halsel, dimulai pukul 14.00 WIT. 30 anggota DPRD Halsel itu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Halsel, Ahmad Rsjid, disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim.
Usai pengambilan sumpah dan janji, acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah pelantikan anggota DPRD Halsel yang diwakili oleh Anggota DPRD Gufran Mahmud dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Robi Sondak dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pimpinan sementara oleh Plt. sekretaris dewan, Hj Johra Damu.
Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pimpinan sementara yang ditunjuk adalah partai yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
"Artinya pimpinan sementara untuk melanjutkan jalannya rapat paripurna ditunjuk saudara Muhlis Djafar, (Partai NasDem) dan Wakil Ketua Sementara dijabat Idrus Assagaf (Partai Golkar). Selanjutnya saudara yang telah disebutkan namanya untuk menempati kursi yang telah disiapkan," kata Hj. Johra.
Ketua DPRD Kabupaten Halsel periode 2014-2019, Umar Hi Soleman dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada anggota DPRD yang baru dalam mengawal aspirasi masyarakat untuk 5 tahun kedepan.
Dan kepada anggota DPRD Halsel periode 2014-2019 yang mengakhiri masa jabatannya juga diharap tetap membangun komunikasi yang positif antara legislatif dan eksekutif demi membangun Kabupaten Halsel kedepan.
“Selamat kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atas amanah yang dipercayakan oleh masyarakat, semoga dapat mengawal aspirasi masyarakat untuk 5 tahun kedepan," ucapnya.
Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, mengatakan dengan dilantiknya anggota DPRD untuk lima tahun kedepan, merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD lima tahun ke depan menandai berakhirnya tahapan pelaksanaan pemilihan legislatif di Kabupaten Halsel.
"Semoga ini merupakan gerbang awal bagi anggota dewan untuk melanjutkan program dan kegiatan Pemkab Halsel sebagaimana tertuang dalam Perda tentang rencana pembangunan jangka menengah sebagaimana yang telah di tetapkan bersama," harap bupati.
Dikatakan, anggota DPRD yang baru di Lantik ke depan senantiasa memberikan saran dan pemikiran serta kritikan yang konstruktif dalam memperjuangkan segala aspirasi rakyat Halsel.
Tentunya kata dia, ini tak lain sebagai bentuk akselerasi dari perwakilan masyarakat Halsel dalam menjalankan fungsinya sebagai fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
"Untuk itu dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut di harapkan kepada seluruh anggota DPRD Halsel periode 2019-2024 sebagai kerangka manifestasi dan sebagai refresentasi rakyat Halsel."ujarnya. (iel)