Berdasarkan data yang diterima indotimur.com menyebutkan, partai politik di Kabupaten Halmahera Utara yang telah melakukan pendaftaran ke KPU untuk menjadi peserta pemilu berjumlah 18 parpol.
Dari jumlah ini, 10 parpol telah diterima KPU diantaranya, Partai Perindo, PSI, Partai Garuda, PKS, Hanura, PDI-P, Gerindra, Golkar, PKPI dan PKB. Sementara 8 partai, hingga saat ini, masih melakukan perbaikan berkas diantaranya, Partai Nasdem, PAN, Demokrat, PPP, PIKA, Berkarya, PBB dan Republik.
Devisi Hukum KPU Halut, Mustahit Kolono menyampaikan, berdasarkan surat edaran KPU RI masih diberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan berkas. "Kita masih melayani kepada Parpol 1X24 jam untuk melakukan perbaikan berkas. Asalkan partai tersebut telah melakukan registrasi di portal KPU. Kita sesuaikan dengan edaran KPU RI nomor 858," jelas Mustahit.
Pada proses verifikasi hingga pukul 02:00 WIT dini hari, dari amatan indotimur.com, ke 8 parpol masih disibukan dengan pengecekan kelengkapan berkasnya, diantaranya KTP dan kepemilikan KTA setiap kader partai.
Dari hasil verifikasi, dalam sebuah SK kepengirusan salah satu parpol sejumlan posisi dalam parpol tersebut masih kosong. Selain itu, terdapat selisih data antara KTA, KTP dengan data sipol.
Meski demikian, KPU Halut tetap menerima proses registrasi parpol tersebut, sambil menunggu pendaftaran yang dilakukan DPP. (ds)