TERNATE, OT - Melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menggelar penyuluhan hukum terkait Hidup Bersama Tanpa Nikah : Perspektif Hukum Pidana Indonesia di Kotamobagu Selasa (09/6/2026) di Desa Wilalang 4 Kotamobago, Kabupaten Kotamobago Sulawesi Utara.
Kegiatan penyuluhan hukum ini memberikan pemahaman yang sama dan terpadu serta terbimbing kepada masyarakat, dengan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, sehingga terciptanya kesadaran hukum, sikap taat hukum, serta kehidupan sosial yang selaras dengan nilai-nilai hukum dan budaya bangsa yang melibatkan masyarakat di Desa Wilalang 4 Kotamobago, Kabupaten Kotamobago.
Kegiatan, program PKM ini merupakan upaya edukasi dan penyuluhan hukum agar masyarakat dapat memahami perspektif hukum pidana Indonesia terkait hidup bersama tanpa nikah, termasuk konsekuensi hukum yang mungkin timbul serta sifat pengaduan dalam tindak pidana tersebut.
Dosen Fakultas Hukum, Muhammad Amin Hanafi, menyampaikan Fenomena hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) atau yang dalam masyarakat dikenal dengan istilah kumpul kebo semakin sering dijumpai di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya perubahan pola pikir, pengaruh globalisasi, serta pergeseran nilai sosial dan budaya menjadi faktor yang mendorong terjadinya praktik tersebut, khususnya di kalangan generasi muda. Kondisi ini menimbulkan beragam pandangan di tengah masyarakat, baik dari aspek moral, sosial, maupun hukum.
Dalam konteks hukum nasional, Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur berbagai perbuatan yang berkaitan dengan kesusilaan, termasuk perbuatan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga nilai-nilai kesusilaan, ketertiban umum, serta menghormati norma agama dan adat yang hidup dalam masyarakat Indonesia. "Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh batasan, unsur, serta mekanisme penegakan hukum terkait ketentuan tersebut," ujarnya.
"Kurangnya pemahaman hukum berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, baik dalam penerapan hukum maupun dalam kehidupan bermasyarakat," tutup Amin.
(fight)










