Home / Berita / Pendidikan

Pembayaran UKT Unkhair Ternate Mulai Dibuka 15 Juni Secara Online

23 Juni 2020
Gedung Rektorat Universitas Khairun Ternate

TERNATE, OT- Pembayaran Uang Kuliah Tungal (UKT) bagi mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, mulai dibuka pada 15 Juni sampai 30 Juli 2020 mendatang secara online.

Wakil Rektor (Warek) II Unkhair Ternate. Dr. Abd Wahab Hasyim kepada indotimur.com Selasa (23/6/2020) mengatakan, pembayaran UKT dilaksanakan  mulai Tanggal 15 Juni sampai 30 Juli mendatang melalui sistem online.

"Kalau online mahasiswa dimana tempat mana saja bisa melakukan pembayaran melalui Bank BNI atau Bank yang lain, tapi proses transfer ke Bank BNI," jelasnya.

Warek menambahkan, berdasarkan peraturan Rektor Universitas Khairun Ternate tentang permohonan penurunan pembayaran UKT sudah diberlakukan sejak beberapa pekan lalu, tapi ada persyaratan karena UKT merupakan akumulasi dana untuk mendukung pembelajaran perkuliahan.

Sementara untuk mekanisme pengusulan permohonan penurunan pembayaran UKT ditujukan ke Rektor dan wakil Rektor II, karena pihaknya akan melakukan proses pendataan berkas, kemudian dikembalikan di masing-masing Fakultas. Selanjutnya, Fakultas melakukan verifikasi dan penetapan di tingkat Fakultas lalu dikembalikan ke Rektorat dan disahkan melalui SK,” terangnya.

Dia menambahkan,  untuk persyaratan pengajuan permohonan penurunan pembayaran UKT secara umum, yaitu surat permohonan kepada Wakil Rektor dan ditandatangani oleh orangtua wali pemohon.

“Pada saat mengajukan pengurangan keringanan UKT, mahasiswa bersangkutan tercatat secara sah sebagai mahasiswa dan aktif kuliah yang dikuatkan dengan surat keterangan aktif kuliah dari Fakultas yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain itu, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang dihisahkan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat, kemudian surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa, bahwa mahasiswa belum menikah.

Lanjut dia, kemudian seleksi permohonan pengurangan keringanan UKT dilakukan oleh tim penilaian yang dibentuk oleh wakil Rektor dengan mempertimbangkan keangotaan dari Fakultas mahasiswa pengusul.

Untuk kelengkapan syarat adiministrasi, yakni nilai IPK bagi mahasiswa semester II dan seterusnya, penghasilan orangtua wali pemohon, jumlah anak yang menjadi tanggungan orangtua wali sudah umur 21 tahun dan belum bekerja.

(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT