TERNATE, OT- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), mengimbau kepada seluruh SMA/SMK agar konsisten menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Sofyan Ali menyampaikan, para kepala sekolah SMA/SMK khususnya berada di Kota Ternate agar konsisten dengan mekanisme yang diberlakukan.
“Kami harap ada konsistensi dari kepala-kepala sekolah untuk menerapkan sistem zonasi hingga akhir pendaftaran, guna pemerataan jumlah peserta didik sesuai dengan daya tampung di masing-masing sekolah sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB," harapnya.
Selain itu, dengan sistem zonasi yang diberlakukan sekarang diharapkan agar tidak terulang lagi problem yang sama di tahun sebelumnya pada PPDB tahun ini.
“Yang terpenting adalah agar tidak ada lagi stigma sekolah favorit di masyarakat. Mengingat di tahun-tahun sebelumnya ada beberapa temuan Ombudsman dalam pelaksanaan PPDB, seperti menumpuknya siswa-siswi dengan perolehan nilai ujian nasional tertinggi pada sekolah-sekolah tertentu, sekolah-sekolah yang difavoritkan menerima peserta didik hingga melebihi kuota yang ditetapkan, serta adanya penerimaan siswa dengan berdasarkan jatah guru pada sekolah tertentu," ungkapnya.
Kata Sofyan, Ombudsman akan tetap mengawal proses PPDB SMA/SMK khususnya di Kota Ternate, mulai dari proses pendaftaran, pengumuman kelulusan, hingga pendafatran ulang di beberapa sekolah yang menjadi sampel pengawasan.(red)






