Home / Berita / Pendidikan

Lalai Tugas, Kepsek Beri Teguran Kepada Penjaga Sekolah SD Negeri 32 Kota Ternate

Kepsek : Masalah Ini Juga Sudah Dilaporkan Ke UPTD
10 Januari 2020
Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 32 Kota Ternate. Atje Abd. Salam

TERNATE, OT - Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 32 Kota Ternate Atje Abd Salam, memberikan teguran sekaligus pembinaan terhadap penjaga sekolah karena dinilai lalai melaksanakan tugas dan tangungjawab di sekolah tersebut.

Atje Abd Salam, kepada indotimur.com Jumat (10/1/2020) mengaku telah memberikan teguran sekaligus pembinaan terhadap penjaga sekolah SD Negeri 32 Kota Ternate. 

Kata dia, pasca laporan yang diterima, pihak sekolah langsung mengambil langkah dengan memangil penjaga sekolah untuk diberikan teguran dan pembinaan, "model pembinaan, yakni diberi nasehat agar yang bersangkutan bisa meningkatkan prestasi kinerja, bertangungjawab serta memahami tugas pokok selaku penjaga sekolah," kata Kepsek.

Dikatakan, informasi soal penjaga sekolah yang lalai, diperoleh dari orang tua siswa, "sehingga selaku Kepsek saya mengingatkan kepada bersangkutan agar hati-hati dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi," tukasnya.

Kepsek mengaku, telah berulang kali melakukan pembinaan terhadap penjaga sekolah, namun tidak dihiraukan, "kali ini pihak sekolah memberikan teguran terakhir, jika kemudian bersangkutan tetap meningalkan tugas, maka masalah ini akan dilaporkan ke Dinas untuk ditindak lanjuti," tegasnya.

Selain diberi nasehat, sambung Kepsek, yang bersangkutan juga diperingatkan oleh UPTD Kecamatan Ternate Selatan, "dengan adanya masalah ini, kami juga langsung menemui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Ternate Selatan, memasukan laporan agar pihak UPTD memangil yang bersangkutan untuk memberikan pembinaan," tukasnya.

Dia berharap, dengan adanya teguran dan pembinaan dari pihak sekolah maupun UPTD, yang bersangkutan sadar akan tugas dan tanggung jawab selaku penjaga sekolah.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan menyadari kesalahanya, sehingga bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta bertangungjawab karena dia seorang Aparatus Negeri Sipil (PNS) di sekolah tersebut," pungkas Kepsek.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT