Home / Berita / Pendidikan

Komisi III DPRD Kota Ternate Tegaskan Kepsek Wajib Sampaikan Pengelolaan Bosda dan Bos ke Publik

09 Desember 2019
Anas U malik

TERNATE, OT - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, menegaskan kepada seluruh guru atau kepala sekolah yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), agar supaya jangan takut terbuka penggunaan dana BOS maupun BOSDA ke publik.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U Malik kepada indotimur.com menyatakan, pengelolaan dana Bos maupun Bosda harus berbasis transparan, untuk itu Komisi III DPRD Kota Ternate meminta kepada pihak sekolah tidak perlu takut untuk menginformasikan terkait penggunaan dana Bos maupun Bosda ke publik.

"Salah satu menginformasikan dana bos maupun Bosda ke publik atau ke media itu adalah salah satu pengetahuan informasi dan perkembangan disetiap kegiatan sekolah maupun dana bos dan Bosda disetiap sekolah," ucap Anas.

Lanjut dia, kepala sekolah berkewajiban menyampaikan seluruh informasi terkait persoalan di sekolah, contohnya  perkembangan sekolah, mutu pendidikan dan penggunaan dana bos maupun Bosda.

"Intinya disetiap pengelolaan dana bos maupun Bosda di seluruh sekolah yang ada di Kota Ternate, diwajibkan untuk transparansi, selain itu juga terhadap persoalan ini pihak sekolah tidak perlu takut," tegasnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT