Home / Berita / Pendidikan

Komisi III DPRD Kota Ternate Desak Dispen Tindak Guru Yang Merokok di Sekolah

23 Juli 2019
Is Suaib

TERNATE ,OT -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendesak Dinas Pendidikan (Dispen) agar menindak tegas guru-guru yang merokok di sekolah.

Wakil ketua komisi III DPRD Kota Ternate Is Suaib kepada Wartawan mengatakan, penerapan Perda ketertiban umum yang melarang merokok di ruang-ruang tertentu termasuk sekolah, menjadi pelajaran untuk guru-guru yang ada di Kota Ternate.

"Sebenarnya Perda ketertiban umum sudah diketahui oleh Pemerintah, salah satunya masalah larangan merokok di Kantor, rumah sakit dan sekolah,” ujarnya.

Kata dia, kedepan dirinya menyarankan khusunya untuk pendidikan atau proses pembelajaran disetiap sekolah, para guru tidak diperbolehkan merokok terkecuali di tempat khusus untuk merokok atau jauh dari jangkauan siswa.

"Saya pikir ini hal yang sangat penting dan Perdanya juga sudah ada, oleh karna itu merokok ini sangat mengganggu maupun dari sisi kesehatan dan psikologis anak-anak " jelasnya.

Dia menambahkan, harusnya ada imbauan dari Dinas terkait bahwa guru di sekolah dilarang keras untuk merokok, apabila guru itu tidak merokok maka para murid juga dapat mencontohi karena seorang guru itu sebagai panutan mereka.

"Saya sering lihat langsung anak-anak dengan seragam SMP maupun SMA masih merokok di tempat terbuka atau tempat umum, saya kira hal seperti ini sangat disayangkan, sebab hal ini dianggap kecil tapi dampaknya sangat besar bagi mereka," uar Is.

Dia berharap, supaya masalah yang seperti ini harusnya lebih difokuskan untuk guru- guru dan di wilayah pendidikan di Kota Ternate, dirinya berharap Dinas terkait harus ada ketegasan dan meminta supaya ada kesadaran guru.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT