DARUBA, OT- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Pulau Morotai, Revi Dara melarang guru yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades).
Kepaad indotimur.com, Revi Dara mengatakan dirinya tidak akan memberikan rekomendasi kepada guru untuk mencalonkan diri sebagai Kades.
“Saya tegaskan Guru PNS tidak ada rekomendasi dari Dikbud untuk mencalonkan kepala Desa, kalau ada yang memaksa mencalonkan maka Guru tersebut wajib mengundurkan diri dari PNS,” tegas Revi, Senin (22/03/2021).
Kata Revi, ketegasan ini karena Kabupaten Pulau Morotai masih membutuhkan tenaga Guru, sebab sampai saat ini guru di Pulau Morotai masih minim.
“Morotai masih butuhkan tenaga guru, baik Paud, TK, SD dan SMP maka tidak dibolehkan guru mencalonkan diri sebagai Kades,” katanya.
Kata dia, jika ada guru yang sudah mengundurkan diri dari PNS maka pihaknya siap mengeluarkan rekomendasi.
“Harus mengundurkan diri 100 persen dari Guru, baru saya keluarkan rekomendasi,” tutub Revi.(hiz)



