Home / Berita / Pendidikan

Bangun Kesadaran Masyarakat, Fakultas Hukum Unkhair Ternate Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah

24 September 2021
Penyuluhan hukum untuk warga

TERNATE, OT - Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bekerjasama dengan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum, melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, tentang dampak pembuangan sampah rumah tangga di kali mati (barangka), pada Jumat (24/9/2021).

Ketua Tim Penyuluhan Hukum, Amin Muhammad yang juga Dosen Fakultas Hukum Unkhair mengatakan, tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini sebagai sarana pengabdian pada masyarakat dan untuk memberikan pengetahuan hukum bahwa masalah sampah menjadi perhatian semua pihak.

Kata dia, Pemerimtah Kota (Pemkot).Ternate telah memiliki payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang didalamnya mengatur tentang larangan membuang sampah di pantai/laut, danau, sungai, parit, saluran irigasi,  saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan atau tempat yang tidak ditentukan.

Menurutnya, selain mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2013, penyuluhan juga untuk memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan sampah. 

“Masyarakat mempunyai peran dan kesempatan yang sama dalam pengelolaan sampah.” kata Amin.

.

Sementara itu, anggota tim penyuluhan hukum  Hardina mengatakan, peran serta masyarakat untuk meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam pengelolaan sampah.

Menurutnya, masyarakat, baik perorangan atau lembaga kemasyarakatan yang mengetahui, menduga  dan atau menderita kerugian akibat terjadinya pembuangan sampah liar dapat menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Daerah melalui  Lurah, Camat dan instansi teknis sesuai dengan ketentuan Perda kota Ternate Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

“Penyampain pengaduan, disertai dengan informasi mengenai identitas pelapor, perkiraan sampah,  alat bukti, lokasi terjadinya pembuangan sampah liar dan waktu diketahuinya pembuangan sampah liar”  tutup Hardina.

 (mg_ot)


Reporter: Magang
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT