Home / Berita / Pendidikan

16 Bulan Honor Guru PTT SMA 9 Di Moti Belum Dibayar

Kepsek : Gaji Tahun 2017, Saya Tidak Tahu
08 September 2018
Sekolah SMA Negeri 9 Kota Ternate Di Kec: Moti

TERNATE, OT - Sejumlah tenaga pengajar pada SMA Negeri 9 Ternate, di Kelurahan Moti Kota, Kecamatan Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), belum menerima honor selama 16 bulan pada tahun 2017 dan 2018.

Tenaga pengajar yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pemdidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Maluku Utara (Malut) itu belum menerima honor terhitung mulai bulan Maret hingga Desember 2017 serta Maret sampai Agustus 2018.

Salah satu PTT tenaga pengajar pada SMA Negeri 9 di Moti mengaku, gaji untuk lima PTT sejak bulan Maret hingga Desemner tahun 2017 belum dibayar pihak sekolah, dalam hal ini, Kepala SMA Negeri 9 Ternate di Moti.

"Mulai dari bulan Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember tahun 2017, gaji tersebut belum dibayar oleh Rita A. Basrah selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Kota Ternate," ungkap salah satu PTT guru yang enggan identitasnya dipublish.

Kata dia, sistem pembayaran gaji khususnya guru PTT, per bulan satu kali pembayaran dengan jumlah Rp, 750,000,- dan untuk bulan Januari dan Febuari 2018, itu sudah terbayar.

Meski dua bulan sudah terbayar, namun masih ada pemotongan sebesar Rp, 300,000,- per orang, sehingga tenaga PTT hanya menerima Rp, 1.200,000,- dari yang seharusnya diterima Rp, 1.500,000,- per orang untuk dua bulan.

Dia bersama sejumlah rekan-rekannya mempertanyakan pemotongan gaji dua bulan yang dilakukan Kepsek, "alasan pemotongan gaji kami guru PTT, juga tidak tahu, setidaknya kami butuh penjelasan dari Rita A. Basrah, selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Ternate, terkait alasan pemotongan gaji ini biar kami tahu," cecarnya.

Sementara Kepala SMA Negeri 9 Ternate, Rita A. Basrah saat dihubungi indotimur.com melalui telepon selulernya mengatakan, khusus guru yang kategori PPT di SMA Negeri 9 Ternate itu hanya lima orang, termasuk satu tenaga Tata Usaha (TU), namun untuk tenaga TU, status honornya sudah dicabut oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Malut.

"Kemudian terkait pemotongan gaji guru PTT, dua bulan itu sebesar Rp, 300.000,- alasannya saya berikan ke tenaga Tata Usaha, mengingat status PTT dicabut, jadi saya potong itu untuk memberikan di tenaga TU tersebut", kilah Rita A. Basrah kepada indotimur.com, melalui telepon selularnya.

Dia berjanji akan memgganti pemotongan honor sebesar Rp, 300.000,- itu kepada PTT yang berhak, sebab itu sudah menjadi kewajiban karena itu hak guru PTT.

Sementara untuk keterlambatan pembayaran gaji guru PTT, selama 10 bulan pada tahun 2017, Rita mengaku tidak mengetahui soal itu. "Kalau soal itu (gaji-red) saya juga tidak tahu," kata Rita A. Basrah.

Dia mengaku telah mendatangi Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Maluku Utara (Malut), dan telah menerima informasi dari bendahara Dikjar Malut, beberapa hari kedepan, gaji guru PTT akan segera dibayarkan.

Tentunya gaji guru guru PTT, tahun 2018 ini saya akan berikan sesuai ketentuan aturan bahwa mereka layak harus diberikan gaji, namun persoalan pembayaran gaji tahun 2017, saya juga tidak tahu," ujar Rita A. Basrah.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT