TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya untuk cermat dalam mengisi data hasil perolehan suara peserta pemilu.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Malut, Fahrul Abd. Muid. “Ini cukup sensitif dan berimbas sangat merugikan jika salah dalam menginput data perolehan suara. Sebab, hak konstitusional para peserta pemilu wajib hukumnya dijaga,” kata Fahrul, Rabu (24/4/2019) sore.
Pemilu yang sedang memasuki tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan ini, oleh Fahrul, dianggap cukup rawan dalam hal merekap hasil perolehan suara para peserta, baik Parpol dan Calegnya, calon DPD serta Presiden dan Wakil Presiden.
“Untuk itu penyenggara wajib hukumnya amanah dalam menjalan tugas tersebut. Kami juga telah menginstruksikan pada jajaran pengawas untuk mengawasi secara ketat proses rekapitulasi tersebut,” ujarnya.(red)