Home / Opini

PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG

OLEH : SUTRIANI BUAMONABOT
11 Januari 2020
SUTRIANI BUAMONABOT (Mahasiswa semester V  Program Studi Teknik Pertambangan Universtas Khairun Ternate)

PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG

OLEH : SUTRIANI BUAMONABOT

.Mahasiswa semester V  Program Studi Teknik Pertambangan Universtas Khairun Ternate

Negara Republik Indonesia (RI), merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya alam ( SDA) yang melimpah, seperti Minerba dan Migas. Namun demikian sampai saat ini belum ada upaya yang di lakukan untuk menjamin bahwa sumber daya alam yang ada di Indonesia, dapat di kembangkan secara tepat terhadap masyarakat di lingkar tambang itu sendiri.

Peraturan Menteri ESDM No 25 tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara, merupakan salah satu Regulasi yang mengatur secara khusus bagi Badan Usaha Pertmabangan (BUP), diwajibkan untuk menyusun dan mempunyai rencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).

Program PPM merupakan upaya negara untuk perujudan konsep corporate social responsibility (CSR) khususnya masyarakat lingkar tambang, tujuan dari program ini untuk mengenjok perekonomian, pendidikan, social budaya, kesehatan, dan lingkungan pada kawasan lingkar tambang.

Adanya Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPA) ini, untuk bagaimana mensejahterakan masyarakat yang ada di lingkar tambang, sehingga mampu mengubah perekonomian di daerah tersebut. 

Dengan adanya pengelohan SDA yang baik dan di peruntungkan kepada masyarakat yang ada di lingkar tambang maupun di wilayah-wilayah tertentu.

Program ini bertujuan untuk memaksimalkan CSR sebagai konsep pembangunan dalam bentuk kebijakan di lingkar tambang, karena kurun waktu cukup lama ini CSR belum juga dapat sasaran dalam merealisasikan kebijakan sampai masyarakat merasakan secara nyata.

PPM sebagai terobosan baru dari pemerintah untuk memperketat Industri pertambangan yang mengelolah SDA di wilayah terkait dan pembangunan meningkatkan perekonomkan lokal maupun nasional.

PPM sebagai keharusan dari perusahan dalam mengkonstrusikan masyarakat lingkar tambang, dan juga menyelesaikan masalah urgen soal pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor utama dalam pembangunan SDM.

PPM sebagai pedoman seluruh Industri, pertambangan di atur oleh pemerintah sebagai pemangku kepentingan sebagai wujud nyata keberlangsungan hidup dalam mengsejahterakan masyarakat khsusnya linkar tambang, dengan hadirnya PPM di harapkan kedepan masyarakat lingkar tambang sejahtera selama perusahan menduduki di wilayah tersebut.

Untuk itu kita sebagai Mahasiswa Teknik Pertambangan mendukung program sebagai manifestasi kesejatraan jangka panjang pertambangan di wilayah tersebut. PPM sebagai solusi ketimpangan masalah lingkungan, social dan Lainnya.(penulis)


Reporter: Penulis

BERITA TERKAIT