NANGA MAHAP, OT - Penebangan hutan secara membabi buta di kecamatan Nanga Mahap Kalimantan Barat (Kalbar), yang mana kayu tersebut setelah diolah kemudian dijual bebas dengan dalih memenuhi kebutuhan untuk pembangunan di kabupaten Sekadau.
"INi kebohongan besar. Pasalnya banyak bangunan yang tidak mengunakan bahan kayu lagi. Contoh bangunan depan Penanjung Island. Bangunan rumah sangat sederhana yang dibangun dengan tipe 3x6 sebanyak 105 unit tidak mengunakan kayu. Hal ini menunjukan bahwa alasan para cukong dari Nanga Mahap bahwa kayu yang ditebang untuk kebutuhan bangunan di sekadau itu adalah bohong," kata Dinus warga sekadau, Senin (23/10/17).
Menurut dia, para cukong kayu dari Nanga Mahap hanya berdalih saja. Karena kegiatan tersebut sebagai mata pencahrian mereka.
"Padahal kita tahu semua, kalau kegiatan yang disebut ilegal logging sudah jelas melanggar UU nomor 41 tahun 1991 tentang Kehutanan," tandas Dinus.
Lebih lanjut, Dinus mengungkapkan, sanksinya termuat jelas dalam pasal 78 yang termuat pasal 50 ayat 3 huruf a,b dan c dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 milyar.
Tak dapat di pungkiri kata Dinus, memang benar masih ada yang membutuhkan kayu, tapi tidak sampai ribuan batang perbulan. Karena estimasi kebutuhan sekadau bisa di hitung.
"Kita tunggu tindakan nyata dari aparat. Karena warga risih sampai sekarang. aktifitas penebangan masih terus terjadi. Belum ada tindakan hukum sesuai perintah UU oleh aparat," harap Dinus.
(red)






