HALSEL OT - Hj Windi Mandiri salah satu korban penipuan transaksi bisnis yang dilakukan dengan Arfa H Ali, warga Desa Panamboang, merasa kecewa dengan lambannya kinerja Polsek Bacan dalam menangani perkara kasus penipuan.
Kepada indotinur.com, Hj Windi Mandiri mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus penipuan yang dilaporkan sejak beberapa waktu lalu kepada Polsek Bacan.
Pasalnya, Hj Windi mengaku sudah melaporkan kasus penipuan transaksi bisnis dengan Arfa H Ali, warga Desa Panamboang yang belakangan sebagai pelaku penipuan ke Polsek Bacan namun hingga saat ini tidak ditindaklanjuti.
"Kami sudah laporkan kasus ini dua bulan lalu, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut," kata Hj Windi kecewa.
Dia bahkan mengaku, pelaku yang dilaporkan saat ini bebas berkeliaran karena pihak Polsek Bacan belum melakukan penahanan.
"Sudah sekitar dua bulan saya laporkan tapi sampai sekarang tidak jelas tindaklanjutnya, saya selaku warga mencari kepastian hukum atas kasus yang saya alami, saya sangat kecewa," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Pulau Bacan, Iptu Dwi Gastimur Wanto dikonfirmasi, Senin (4/8/2017) menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi, kata dia, tetap menindaklanjuti setiap kasus yang dilaporkan, dan kasus ini sementara jalan, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban atau pelapor.
"Kasus ini tetap jalan dan sementara masih dilakukan pemeriksaan saksi, jadi tidak benar, kalau kita diamkan," bantah Kapolsek.
Dia mengaku, penanganan sebuah kasus membutuhkan waktu karena harus ada tahapan prosedur yang harus dilalui. "Yang jelas kasus ini tetap jalan dan ditindaklanjuti, kita tunggu saja," janjinya. (it@)
Reporter: Redaksi