Home / Nusantara

Tiga Asisten Kejati Malut Resmi Berganti

24 Juni 2020
Kepala Kejati Malut saat lantik tiga pejabat di Kejati Malut (foto_humas kejati malut)

TERNATE,  OT  - Sebanyak tiga asisten di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), resmi berganti.

Pergantian tiga asisten itu ditandai dengan pelantikan pejabat baru yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) Erli Prima Potera Agoes,  Rabu (24/6/2020) di ruang Fala Lamo (Rumah Besar) Kejati Malut.

Dari ketiga pejabat yang dilantik oleh Kepala Kejati Malut ini masig-masing Asisten Intelejen (Asintel), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Asisten Pidana Tata Usaha Negara (Asdatun).

Kepala Kejati Malut, Erli Prima Potera Agoes usai pelantikan mengatakan, dalam pelantikan yang dilakukan ini sudah sesuai amanat kinerja masing-masing selama bertugas di Kejati Malut.

Dimana, untuk pejabat yang sudah dilantik ini diantaranya, I Gede Putu Astawa yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Malut akan digantikan oleh, Erfrianto jabatan sebelumnya Kejari Padang Pariaman dan untuk posisi jabatan baru, I Gede Putu Astawa akan menjabat sebagai Kejari Bulelang Provinsi Bali.

Selain itu untuk, Vidianto jabatan sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut akan dimutasi dalam jabatan barunya sebagai Kabag Kamdal Kejaksaan Agung RI dan posisi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut akan dijabat oleh,  M. Irwan Datuiding dari jabatan sebelumnya sebagai mantan Kejari Demak.

Sedangkan untuk Hendri Silitonga dari jabatan sebelumnya sebagai Asisten Pidana Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Malut akan dipromosikan sebagai Kajari Padang Sidempuan dan untuk posisi Asisten Pidana Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Malut akan dijabat oleh, Rilke Jeffri Huwae dari jabatan sebelumnya sebagai mantan Kajari Langkat.

"Tadi saya sudah lantik tiga pejabat di lingkup Kejati Malut," ujar Kepala Kejati Malut kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com.

Kejati juga berpesan kepada tiga pejabat yang baru saja dilantik, agar melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan undang-undang, dan tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Dengan begitu dalam menjalankan tugas itu sesuai dengan amanah yang diberikan oleh undang-undang," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT