Home / Nusantara

Terlibat Pemotongan Aggaran PAM Pemilu, Kapolda Malut Akan Copot Wakapolres Halsel

04 Desember 2019
AKBP Susanto (foto_randy).

TERNATE,  OT  - Kapolda Maluku Utara Brigjen (Pol) Suroto ternyata tidak main-main menindak tegas anggotanya yang melanggar peraturan perundang-undangan. Buktinya, sudah beberapa anggota yang diberikan sanksi.

Saat ini, giliran Wakapolres Halmahera Selatan (Halsel), Kompol Wahyu Adi Waluyo yang diberikan sanksi tegas karena terbukti terlibat pemotongan anggaran pengamanan Pemilu 2019 di Kabupaten Halsel, sehingga akan dipindahkan ke jabatan lain yang lebih rendah.

Hal ini berdasarkan putusan sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Maluku Utara (Malut), Selasa (3/12/2019) kemarin di Mapolres Halsel.

pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah

Betul, kemarin Wakapolres Halse jalani sidang kode etik oleh anggota Propam Polda Malut di Polres Halsel, dan dari hasil putusan sidang kode etik yang diputukan oleh komisi sidang kode etik, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa tiga jenis hukuman,” kata Kabid Propam Polda Malut AKBP Susanto, kepada indotimur.com, Rabu (4/12/2019).

Dari ketiga jenis hukuman itu, kata Kabid Propam, terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban terduga pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan komisi sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan institusi Polri serta sanksi demosi (pemindahan jabatan ke jabatan yang lebih rendah) selama 1 tahun.

“Yang bersangkutan diputuskan oleh komisi sidang yang bersifat demosi dengan waktu selama 1 tahun,” kata Kabid Propam

Kabid mengaku, dirinya belum tahu dipindah tugaskan di wilayah mana, tapi akan disampaikan, jelas yang bersangkutan sudah diputuskan diberikan sanksi demosi selama 1 tahun.

Kabid menambahkan, dalam kasus ini sudah dilakukan pemecatan terhadap Kabag Ops Polres Halsel disusul Kapolres yang dimutasi dan sekarang Wakapolres Halsel, selanjutnya akan dikembangkan lagi.

 (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT