Home / Nusantara

Tahun Ini, Pengadilan Agama Ternate Tingkatkan Layanan E-Court

02 Januari 2020
Ruang pelayanan PA Ternate Kelas 1B

 

TERNATE, OT - Demi wujudkan  layanan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama (PA) Ternate akan tingkatkan layanan E-Court.

 

E-Court adalah sebuah aplikasi layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.

 

Ketua Panitera PA Ternate, Andi Wanci mengatakan, aplikasi ini berdasarkan peraturan MA (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik, maka hal ini dilakukan untuk memenuhi asas peradilan di era digital.

 

Dengan adanya sistem ini akan memangkas waktu dan panggilan. Selain itu, diharapkan akan lebih memudahkan bagi para pencari keadilan dalam perkara perdata,” jelasnya, kepada indotimur.com, selasa (02/01/2020).

 

Andi berharap, dengan adanya E-Court ini bisa segera terwujud peradilan digital guna membantu mempermudah para pencari keadilan apalagi masyarakat dihadpakan dengan tuntunan zaman era digital seperti ini.

 

Tahun 2019 kemarin, PA Ternate sudah merangkum pengunaan pelayanan E-Court sebanyak 43, dengan jenis perkara cerai, namun untuk pemutusan masih secara biasa belum secara elektronik.

 

Untuk itu, di tahun 2020 ini pihaknya akan terus berusaha selalu meningkat kualitas E-Court agar lebih optimal dari disegi kualitas pelayanan.