Home / Nusantara

Tahun 2019, Pengadilan Agama Ternate Putuskan 694 Kasus Perceraian

31 Desember 2019
Ruang Pelayanan Pengadilan Agama Kota Ternate Kelas 1B

TERNATE, OT – Pengadilan Agama (PA) Ternate Kelas IB, Provinsi Maluku Utara (Malut), selama tahun 2019 memutuskan 694 perkara perceraian, baik cerai talak  maupun cerai gugat.

Berdasarkan data dari PA ternate, jumlah 694 perkara perceraian itu, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2018 hanya 608 perkara. 

Tahun 2019, perkara didominasi cerai gugat, yakni sebanyak 486 perkara gugat dan cerai talak 208 perkara. “Didominasi cerai gugat yaitu 489 perkara dan 208 cerai talak, maka total 694 perkara cerai yang diputus PA Ternate selama tahun 2019,” ujar Ketua Panitra PA Ternate, Andi Wanci kepada Indotimur.com selasa (31/12/2019).

Kata Andi, jumlah perkara perceraian ini sudah diselesaikan, tapi angka itu ada tunggakan 50 perkara tahun 2018 dan baru diselesaikan tahun 2019, sehingga diakumulasikan mencapai 694 perkara.

Selan perka perceraian, PA Ternate juga menyelesaikan perkara lain, yakni perkara isbat nikah, penguasaan anak, pengasuhan anak, harta bersama dan jenis perkara lainnya, sehingga total semua perkara yang ditangani PA Ternate di tahun 2019 ini mencapai 918 perkara.

“Sebanyak 918 perkara yang ditangani PA Ternate selama 2019. Jumlah ini terakumulasi secara keseluruhan dari jenis perkara yang ditangani," terangnya.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT