HALSEL OT - Dinilai melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan, Gatot, oknum pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Tabajaya Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dilaporkan Dahbudin Basri, wartawan kabarmalut.com ke Polres Halsel.
Dahbudin Basri yang didampingin sejumlah pengurus Komunitas Jurnalis Halsel (KJH), Rabu (14/02/2018) mendatangi Polres Halsel dan melaporkan Gatot, karena yang bersangkutan telah melecehkan profesi wartawan dengan mengatakan berita yang diterbitkan oleh salah satu media cyber di Halsel, edisi Selasa 13/2/2018 adalah berita bohong atau hoax.
Berita yang dimuat pada laman kabarmalut.com itu, terkait komentar dari salah satu politisi PDI-Perjuang Bambang Ibra, yang berkomentar, kemenangan paslon Cagub dan Cawagub di Halsel tidak Bergantung Ditangan Bahrain Kasuba (Bupati Halmahera Selatan aktif).
Dahbudin Basri menjelaskan, komentar yang disampaikan Gatot melalui pesan Whatsapp di salah satu grup Whatsapp berbunyi "Jangan percaya itu berita bafoya (bohong) hoax," jelas Budyn, sapaan akrabnya.
Menurutnya, komentar Plt Kades Tabajaya itu secara langsung melecehkan karya jurnalistik.
"Iya, saya tidak terima dengan pesan yang disampaikan Gatot di salah satu grup whatsapp. Saya biking berita itu sesuai keterangan sumber tidak di buat-buat oleh waratwan," ungkap Budyn.
Sebagai Plt Kades, lanjut Budyn, Gatot tak layak berkomentar seperti itu, sebab pemberitaan itu tidak ada sangkut paut dengan dirinya.
"Gatot itu sebagai apa, tidak punya kapasitas apa-apa saja kok berkomentar seperti itu," cetusnya
Dengan adanya komentar itu kata Budin, dirinya memproses masalah ini sampai ke meja pengadilan. "Tidak ada kata mediasi, saya tetap memproses masalah ini sampai selesai di pengadilan," ucapnya
Saat ini, laporan telah diterima oleh pihak SPK Polres Halsel dan hasil laporannya telah diterbitkan pihak Polres Halsel dengan nomor : B/33/II/2018/SPKT.(red)






