Home / Nusantara

Satpol PP Siap Amankan Kebijakan Pemkot Ternate

06 September 2017
TERNATE, OT � Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, memberikan dukungan penuh terhadap setiap kebijakan-kebijakan Pemkot Ternate, termasuk pemberlakukan satu jalur atau one way. Hal ini disampaikan, Kasatpol PP kota Ternate, Fhandy Mahmud kepada indotimur.com, Rabu (8/9/2/2017), usai menghadiri rapat koordinasi sekaligus sosialisasi pemberlakukan one way di wilayah kota Ternate. Menurut Kasatpol, pemberlakukan one way di wilayah kota Ternate merupakan sebuah kebutuhan daerah, �kita jangan berpikir 5 tahun ke belakang, tetapi kita harus berpikir bagaiman kota Ternate 5 tahun ke depan, sebab kota Ternate ini memiliki perkembangan yang cukup pesat. Pertumbuhan penduduk, kebutuhan-kebutuhan dasar sudah semakin mendesak, ini yang harus dipikirkan, sehingga program one way merupakan sebuah kebutuhan,� kata Kasatpol kepada indotimur.com, Rabu (8/9/2017) Menurut Kasatpol, untuk mengimbangi perkembangan kota, perlu adanya inovasi dan kebijakan-kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat, �untuk itu, pemberlakukan one way ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah lalulintas dalam wilayah kota Ternate,� tukasnya. Kasatpol PP kota Ternate juga menyatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan penertiban pedagang di kawasan-kawasan yang dilarang melakukan aktifitas jual beli. Selain di badan jalan, penertiban juga dilakukan terhadap pedagang yang menempati trotoar dalam wilayah kota Ternate. Kasatpol PP kota Ternate, Fhandy Mahmud, kepada indotimur.com, menambahkan, pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap pedagang yang menempati kawasan-kawasan yang dilarang untuk melakukan aktifitas jual beli. �Sampai saat ini, Pemkot belum pernah menerbitkan izin berjualan di jalan raya kawasan Tapak I maupun di Kota Baru, untuk itu, dalam waktu dekat, Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban pedagang di kawasan-kawasan yang dilarang melakukan aktifitas jual beli,� ujar Kasatpol seraya menyebut kawasan-kawasan yang dilarang melakukan aktifitas jual beli. Kasatpol juga meminta peran serta pihak Kelurahan untuk terus melakukan pengawasan terhadap pedagang yang menempati kawasan-kawasan yang dilarang berjualan. �Ini merupakan tanggung jawab bersama, kami juga akan berkoordinasi dengan inatansi terkait guna melakukan penertiban,� kata Kasatpol sembari memastikan, akan segera melakukan koordinasi. Selain itu, kata Fhandy, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Ternate dan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ternate guna melakukan penertiban terhadap penggunaan sound system pada angkutan kota (angkot) yang beroperasi di kota Ternate. �Ini berdasarkan keluhan masyarakat dan pengurus masjid, sehingga kami akan melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Kwtwrtiban Umum,� jelas Kasatpol PP kota Ternate, Fhandy Mahmud. Dia juga berharap, ada peran serta Organisasi Angkutan Darat (Organda) kota Ternate, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan sound system yang digunakan angkot di kota Ternate. (thy/red)
Reporter: Redaksi
BERITA TERKAIT