Home / Nusantara

RSUD Labuha Tidak Miliki IPAL

01 Februari 2018
Dirut RSUD Labuha

HALSEL OT - Walaupun sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun, namun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang berada di tengah pemukiman warga Desa Marabose Kecamatan Bacan itu hingga saat ini belum mengantongi Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL). 

Direktur RSUD Labuha, dr. Banani, Kamis (01/02/2018) mengaku, saat ini pihaknya belum memegang IPAL, sebab hingga saat ini, izin terkait limbah air itu, belum dikeluarkan oleh Bupati Halsel Bahrain Kasuba.

"Kami tinggal tunggu Bupati  tanda tangan," ungkap dr. Banani kepada wartawan termasuk indotimur.com

Menurutnya, untuk pengelolaan limbah kering milik RSUD Labuha, pihaknya melakukan Kerja Sama Operasi (KSO)  dengan pihak RSUD Chasan Beosoiri Ternate. 

"KSO ini sudah dilakukan sejak bulan April 2017," singkatnya.

Untuk pengelolaan limbah kering, kata Banani, pihaknya sudah melakukan uji kelayakan, namun sampai saat ini masih menunggu izin dari Kementerian Kesehatan RI. 

Saat ini, kata dia, proses pengelolaan limbah pihaknya menyediakan kontener khusus untuk mengangkut limbah dari RSUD Labuha dikirim ke RSUD Chasan Boesoiri Ternate.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT