HALSEL, OT - Aksi yang dilakukan sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), mendapat respon dari pemerintah setempat.
Pemkab Halsel melalui Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) DPMD Halsel Bustamin H Ibrahim untuk segera membayar gaji PTT yang tertunggak selama 10 bulan.
"Tidak ada Pemda mengangkat pegawainya kemudian gaji atau haknya dihanguskan," tegas Iswan. saat memberikan arahan pada apel gabungan lingkup Pemda Halsel, Senin (22/01/2018) di lapangan upacara Kantor Bupati Halsel.
Bahkan, Iswan memerintahkan Kadis DPMD segera dapat membayarkan seluruh tunggakan gaji PTT yang belum dibayarkan.
Dia mengatakan, masalah pemalangan kantor oleh PTT harusnya tidak perlu terjadi, jika kepala BPMD Bustamin duduk bersama dan mencari solusi menyelesaikan masalah tersebut secara internal.
Wabup menjelaskan, jika pada tahun 2017, gaji PTT tidak terbayarkan, bukan berarti hangus, tetapi seharusnya bendahara mengkalkulasikan jumlah penerimaan gaji di tahun 2018.
"Jika dianggarkan 12 bulan maka harus dibayarkan dulu tunggakan gaji PTT Tahun 2017, kemudian nanti pada anggaran perubahan 2018 dapat memberikan permintaan sesuai dengan kebutuhan," jelas Iswan.
Menurutnya, gaji untuk tahun 2018 itu bisa dipakai dulu untuk dibayarkan tunggakan gaji pada tahun 2017, nanti di APBD-Perubahan 2018 baru dilakukan permintaan guna membayarkan sejumlah tunggakan gaji PTT, agar masalah ini tidak terulang lagi.
Orang nomor dua di Halsel ini berharap, kejadian pemalangan kantor yang dilakukan PTT di DPMD Halsel menjadi pengalaman untuk SKPD lainnya agar jangan lagi terjadi dan terulang kembali.
Kepada PTT DPMD Halsel yang melakukan aksi pemalangan Kantor DPMD. lanjut Iswan, dapat diberhentikan atau dipecat.(red)






