TOBELO, OT- PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah menyelesaikan seluruh hak karyawan yang selama beredar isu bahwa gaji karyawan tidak dapat dibayar oleh perusahaan.
Badan Serikat PT NHM, Iswan Hi Ma’rus sebagai Ketua FPE KSBSI PT NHM dan Ketua PUK SPSI PT NHM, Rusli A Gailea dan Pjs Ketua PB GSBM PT NHM, Rudi Pareta kepada awak media menyampaikan, saat ini situasi NHM adalah baik-baik saja karena PT Indotan Halmahera Bangkit (IHB) sebagai pemilik NHM telah menyelesaikan seluruh kewajiban karyawan.
Selain itu, adanya informasi bahwa PT NHM kehabisan cadangan, sangat tidak benar alias Hoax karena selama 3 tahun terakhir cadangan NHM sudah bertambah menjadi 1,4 juta Oz emas dan sumber daya sejumlah 2,5 juta Oz emas, yang jika dihitung nilainya kurang lebih USD 4,7 miliar serta memiliki umur tambang lebih dari 10 tahun.
Mereka juga mengatakan, potensi penemuan sumber daya baru yang ada di wilayah kontrak Karya PT NHM sebagaimana disampaikan oleh Direktur Utama PT Puncakbaru Jayatama, Antonius, bahwa 30 tahun melakukan eksplorasi emas di wilayah tersebut dan wilayah pertambangan lainnya, dengan luas wilayah Kontrak karya kurang lebih 29,000 Ha baru 30% yang telah dilakukan kegiatan eksplorasi.
Rudi Pareta, mengatakan bahwa sejak kepemilikan Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) di NHM melalui IHB, beliau menerapkan bahwa dalam segala hal selalu berkomunikasi terbuka dengan Badan Serikat dan merepresentasi karyawan-karyawati NHM secara langsung, termasuk mengenai informasi karyawan akan dirumahkan
"Informasi ini juga tidak benar, karena sampai saat ini operasional NHM masih tetap berjalan," tegasnya.
Rudi menambahkan, sebagai karyawan yang sudah lama bekerja kurang lebih 15 tahun di NHM, sebenarnya tidak boleh membedakan baik buruk antara kepemimpinan di zaman Haji Robert dengan di Newcrest.
"Namun kalau kita berbicara soal sosok Haji Robert, beliau ini pemimpin kami sekaligus orangtua kami yang sangat peduli terhadap hak-hak dan kesejahteraan karyawan serta keluarganya," katanya.
Menurutnya, seluruh karyawan NHM melalui Badan Serikat NHM menyatakan kekecewaannya dengan sikap PT ANTAM, sebagai pemilik 25% saham NHM, yang terkesan tidak peduli soal operasional NHM.
Hal yang sama disampaikan oleh Iswan Hi Ma’rus, dirinya menilai sejak awal NHM dimiliki oleh Newcrest dan Antam hingga di awal tahun 2020, NHM berubah kepemilikan oleh IHB dan ANTAM, tapi ANTAM tidak pernah memberikan kontribusi secara nyata kepada operasional NHM.
"ANTAM tidak pernah bertemu dan memperhatikan secara langsung maupun tidak langsung karyawan NHM, ANTAM hanya label saja walaupun ANTAM menempatkan Direktur dan Komisaris Utama di NHM," jelasnya.
Sementara Rusli A Gailea mempertanyakan keberadaan ANTAM mengenai apa yang sudah diperbuat oleh ANTAM di wilayah Maluku Utara.
"ANTAM sudah menerima USD 320 juta atau setara Rp 4,8 Triliun. Apakah ANTAM pernah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan apa yang seharusnya menjadi hak-hak masyarakat lingkar tambang maupun masyarakat Maluku Utara? Sampai saat ini kami hanya melihat bahwa IHB yang sendirian berjuang untuk memenuhi perintah undang-undang atas hak-hak dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang," katanya.
Untuk itu, atas nama Badan Serikat PT NHM memberikan apresiasi yang tinggi terhadap IHB yang dengan kerja kerasnya berhasil mempertahankan operasional NHM tetap berjalan baik dan memperpanjang umur tambang NHM lebih dari 10 tahun.
“Tapi selama ini ANTAM ada dimana?” tanya Iswan Hi. Ma'rus
Iswan menambahkan, pihaknya merasa ANTAM tidak pernah serius dan bersungguh-sungguh terlibat menjadi partners-nya IHB di dalam NHM,.
"jdi kami atas nama karyawan NHM dan masyarakat lingkar tambang menolak adanya ANTAM di dalam NHM karena tidak ada kepeduliannya kepada NHM dan masyarakat lingkar tambang. Sebagai contoh kecil soal operasional yang ANTAM tidak terlibat apalagi untuk hal-hal pembelian alat, biaya eksplorasi, Pembangunan Mill yang baru dan Dry Stacking Tailing (DST) yang dibiayai sendiri oleh IHB," ujarnya.
Lanjut Iswan, selama ini ANTAM dimana dan mengapa sampai ANTAM tidak kelihatan sama sekali. Harusnya ANTAM itu ada dan bersama-sama dengan IHB untuk menjalankan kewajibannya sebagai erusaahaan tambang yang tunduk dan patuh terhadap perintah undang-undang atas hak-hak masyarakat lingkar tambang dan karyawan.
“Kami Badan Serikat PT NHM dengan hal-hal tersebut di atas menyatakan menolak keberadaan ANTAM di Bumi Gosowong, Halmahera Utara dan Maluku Utara”. Tegas Badan Serikat.(red)