MABA,OT- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), menilai PT Antam Tbk Buli lalai terkait upah dan masa kerja karyawan.
Temuan kelalaian itu dikeluhkan salah satu karyawan kepada Komisi II DPRD Haltim, bahwa PT Antam membayar upah kerja tidak sesuai dengan UMP dan masa Kerja ditunda-tunda. Padahal sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Bahmit Djafar mengatakan, di dalam aturan jelas menyebutkan kontrak kerja itu dilakukan uji coba tiga bulan pertama, uji coba tiga bulan kedua dan selanjutnya sudah menjadi karyawan parmanen.
"Yang dialami salah satu karyawan ini ternyata sejak 2011 hingga sekarang ini hanya berdasarkan kontrak kerja," kata Bahmit, ditemui dikediaman dinasnya, Senin (27/01/2020).
Dikatakan, terkait keluhan ini Komisi II kemudian menindak lanjuti dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan hasilnya menyebutkan keluhan itu merupakan sebuah masalah. "Merke juga akui kalau persoalan ini masalah," katanya.
Lanjut dia, masalah ini akan dibicarakan bersama maka Komisi II akan mengundang Dinas Nakertrans Provinsi, Dinas Nakertrans Kabupaten dan PT Antam.
"Jadi pembahasannya cuma satu, soal pengupahan dan kontrak masa kerja dan ini berkaca ke salah satu yang dialami karyawan saat ini," ujarnya.
Kata dia, Komisi II juga meminta kepada Dinas Nakertrans Provinsi untuk segera melakukan investigasi terkait masalah upah dan kontrak masa kerja.
Lanjut Bahmit, Dinas Nakertrans provinsi juga menyoroti PT Adhita yang sampai saat ini belum melunasi hak-hak karyawan.
"Besok kita agendakan pertemuan dengan perwakilan PT Adhita dan membahas hak hak karyawan yang belum diselesaikan," tamba Bahmit.(dx)













