Home / Nusantara

Polres Sekadau Tindak Lanjut MoU Pengawasan dan Penanganan Dana Desa

06 November 2017
AKBP Anggon Salazar Tarmizi

SEKADAU, OT Polres Sekadau provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa (DD).

Menindaklanjuti MoU itu, para kepala desa dan bendahara se kecamatan Sekadau Hilir, kabupaten Sekadau, diberikan pemahaman pencegahan korupsi keuanga DD.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi menuturkan, hal itu dilakukan untuk melaksanakan pengawalan dan pengawasan tentang dana desa. Terlebih, sudah adanya MoU bersama Kapolri, Kementerian Dalam Negerid an Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Pengawalan dan pengawasan sesuai program pusat, provinsi, kabupaten hingga turun ke desa,” ujarnya, Belum lama ini.

Ia mengatakan, dalam perencanaan program melalui DD harus sesusai dengan kaidah aturannya. Penggunaan DD diharapkan benar-benar dikelola dengan baik, sehingga masyarakat dapat menikmati pembangunan melalui anggaran tersebut.

“Kami mengimbau desa memasang banner anggaran desa sesuai program yang dilaksanakan,” imbaunya.

Untuk penindakan, kata Anggon, akan dilihat terlebih dahulu. Misalnya, kata dia, apakah pelanggaran tersebut bersifat pidana atau administrasi. “Untuk itu penggunaan dana desa harus seusai dengan koridor yang ada,” ucapnya.

Sementara Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar menambahkan, jangan sampai ada kepala desa di Kecamatan Sekadau Hilir terkena masalah hukum karena pengelolaan DD. "Dengan adanya kerjasama antara Polri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tidak membuat kepala desa takut mengelola DD," katanya.

“Jangan takut mengelola dana desa. Yang penting sesuai aturan dan jangan sampai melanggar,” kata dia.

Ia meminta, dana desa harus digunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat. Rambu-rambu atau peraturan harus ditatai oleh para kepala desa agar tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran," imbaunya.

Terpisah, Kepala Desa Sungai Ringin, Abdul Hamid mengatakan, tentunya tidak ada masalah dengan adanya kerjasama tersebut. Pihaknya, menyambut baik adanya keterlibatan pihak Kepolisian dalam pengawasan DD.

“Yang terpenting mengacu pada profesionalisme dan pembinaan atau pencegahan. Malah kami mengharapkan semua elemen masyarakat proaktif dalam pengawasan dana desa,” bebernya.

Dia mengaku, telah memasang banner terkait pengelolaan dan program melalui dana desa tepat di halaman kantor Desa Sungai Ringin. Hal itu sebagai wujud keterbukaan dan transparasi pengelolaan dana desa kepada masyarakat. “Sehingga masyarakat juga tahu program-program desa,” pungkasnya.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT