Home / Nusantara

Penyelundupan Kayu di Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Masih Terjadi

22 November 2017

NANGA MAHAP, OT—Perdagangan kayu ilegal di kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), rupanya masih sajadilakukan para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Amatan wartawan di lapangan, Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 00. 05 Wib, sebuah mobil pickup dengan nomor Polisi KB. 8130 VL melintas muatan kayu olahan. Mobil tersebut dari arah Nanga Mahap kemudian belok dari gank Pangsuma.

"Penebangan kayu ilegal kayu kelas I yakni kayu belian dan kayu kelas II lainnya di kecamatan Nanga Mahap hendaknya harus segera dihentikan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus beberapa waktu lalu.

Ia menyatakan, dirinya mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberangus pembabatan dan perdagangan kayu hasil hutan secara ilegal yang marak terjadi di Nanga Mahap.

Menurut dia, perniagaan kayu ilegal seperti kayu Belian, Ulin, Bengkirai dan kayu berkelas lainnya yang bukan merupakan hasil tanaman manusia adalah tindakan merugikan negara. Hal ini sudah tertuang dalam UU tentang kehutanan.

"Seperti kayu ulin, itu dilarang karena merupakan hasil hutan. Kita dukung penegakan hukum atas kayu ilegal," ujar Pinus.

Apalagi, kayu-kayu ilegal dari Sekadau diduga banyak dijual ke luar daerah. Ia menyatakan, para pemain kayu ilegal ini mesti ditindak secara tegas. Hal ini jelas merugikan negara dan daerah, serta melawan Undang-Undang. "Harus ditangkap atau ditindak cukongnya," tegas Pinus.

Lebih lanjut ia mengatakan, secara pribadi maupun lembaga mendukungpenuh upaya penegakan hukum terhadap peredaran kayu-kayu olahan dari Nanga Mahap.



(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT