Peningkatan Status SP 1 dan SP 2 Transmigrasi Dorosagu-Patlean Akan Segera Terwujud
07 September 2017
MABA,OT- Peningkatan status SP 1 dan SP2 transmigrasi Dorosagu-Patlean, Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara menjadi desa akan segera terwujud. Pasalnya, telah dilakukan pengukuran dan pemasangan Batas SP 1 dan SP 2.
Kamis (07/09/2017) tadi, dilanjutkan dengan rapat Pembahasan Hasil Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Calon Areal Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Transmigrasi Dorosagu-Patlean Pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK). Di tanjung Lelali Maba Utara.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado, Zahari H Sipayung dihadiri Kadis Nakertrans Haltim Imran Tahir, Kepala Dinas PMD Badalan Uat, BP2HP Ambon Azizuddin Fabanyo, KPH Haltim, Mahendra dan Kabid Perekonomian dan SDA BP4D Irmawati Abd Kadir.
Kepala BPKH, Zahari H Sipayung mengatakan, Panitia Tata Batas (PTB) tidak memiliki kewenangan untuk melepas kawasan hutan makanya masih disebut calon pelepasan. "Yang punya kewenangan adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kalau kita lepas itu adalah Transmigrasi," kata Zahari, di Kantor BP4D.
Dikatakannya, pemasangan Pal Batas diberikan ke seluruh warga SP 1 dan SP 2 Transmigrasi Dorosagu-Patlean. "Penugukaran serta pemasangan pal juga bersama-sama dengan warga setempat," katanya.
Lanjut dia, rapat pembahasan Tim PTB tahap akhir ini sebagai wujud pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas, untuk pembangunan Transmigrasi Dorosagu-Patlean agar dipercepat penyelesaian pemukiman.
Kata dia, terlaksananya rapat pembahasan tata batas maka diharapkan dokumen BATB dapat terkirim ke pusat untuk percepatan SK pelepasan kawasan. "Jadi pihak transmigrasi dan pertanahan dapat mempersiapkan proses penyelesaian, setelah terbitnya SK pelepasan kawasan hutan," tutupnya.
(dx)