Home / Nusantara

Pengawasan WNA dan Ormas Asing di Kabupaten Sekadau Diperketat

25 Oktober 2017
Suasana rapat

SEKADAU, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau bersama instansi vertikal terus melakukan penguatan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) asing di daerah, khususnya di Sekadau.

Hal ini dilakukan untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA serta ormas asing dalam program pemeliharaan Kamtibmas dan pencegahan tindak kriminal.

Pj Sekda Kabupaten Sekadau, Abdul Gani menuturkan, keberadaan orang asing yang berada di Sekadau harus diketahui benar-benar bekerja atau ada aktivitas lain.

Ia mengatakan, perlunya pendalaman dan pemantauan terhadap orang asing. “Pemantauan itu ke lapangan bersama dengan TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Tenaga Kerja untuk melihat situasi di lapngan,” ujarnya dalam rapat di ruang Bupati Sekadau, Rabu (25/10/2017).

Selain itu, kata dia, Pemkab dapat menyurati perusahaan terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk batas izin tinggal dan lain sebagainya. "Perlu adanya pembinaan dan sosialisasi terhadap ormas-ormas yang ada," pungkasnya.

“Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan berkaitan dengan keberadaan orang asing, khususnya di Kabupaten Sekadau,” ucapnya.

Sementara Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Afronius Akim Sehan menyangkan, pemerintah kecamatan karena sebagian tidak ikut rapat. Padahal, pengawasan terhadap keberadaan orang asing merupakan tugas bersama.

“Intinya dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, jangan sampai menganggu keamanan mereka, baik itu wisatawan maupun TKA. Tapi dalam pengawasannya jangan sampai lengah,” terangnya.

Dikatakannya, Disdukcapil Kabupaten Sekadau diminta proaktif bersama dengan kecamatan dan desa bila ada WNA yang menikah dengan warga Sekadau. "Perlu memberikan informasi berkaitan dengan aktivitas WNA karena ini tugas kita bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sekadau, ZA Daeng Manggung mengatakan, berdasarkan data, pihaknya mencatat hingga Agustus 2017 sebanyak 15 TKA yang ada di Kabupaten Sekadau.

Sedangkan, untuk organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Sekadau hingga September tercatat sebanyak 19 ormas. “Dari jumlah itu, dua orang masa berlaku izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) sudah habis,” kata dia.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Sanggau, Juni Munandar, Pabung Kodim 1204/Sanggau, Mayor Inf Budi Sumarjono, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Moris, Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau, Yapet Simon.

Selain itu hadir, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Sekadau, Camat Sekadau Hilir dan Polres Sekadau dan SKPD lainnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT