Home / Nusantara

Pemuda Muhammadiyah Malut Apresiasi Pemkab Halut Ajukan Judicial Review Permendagri 60/2019

Hendra: Terkait Gugatan ke PTUN, Pemkab Halut Harus Kaji Kembali
25 Februari 2020
Hendra Kasim

TERNATE, OT- Pimpinan Wilayah Pumuda Muhammadiyah Provinsi Maluku Utara (Malut), memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), yang mengajukan Judicial Review Permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang batas wilayah.

“Kami apresiasi sikap Pemkab Halut mengajukan judicial review Permmendagri nomor 60 tahun 2019 ke MA. Tapi, jangan hanya berwacana, jika benar hendak menyelesaikan masalah ini, langkah hukum tersebut adalah cara paling tepat dan harus ditempuh,” kata Wakil Ketua Hukum, HAM dan Advokasi Pimpinan Wilayah pemuda Muhammadiyah Malut, Hendra Kasim.

Sementara terkait dengan rencana Pemkab Halut menggugat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Pemkab Halmahera Barat (Halbar) ke PTUN, lanjut Hendra, pihaknya menyarankan agar Pemkab Halut perlu mengkaji kembali karena ada dua hal penting.

Pertama, objek sengketa TUN itu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), maka apakah ada KTUN yang diterbitkan Pejabat TUN terkait dengan enam desa? “Jika tidak ada, apa yang menjadi objek gugatan?,” ungkap Hendra yang juga Direktur LSM Pandecta.

Kedua, lanjut Hendra, sengketa TUN itu ada batas waktu pengajuannya, jika daluwarsa maka tidak bisa diajukan ke PTUN.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT