TERNATE, OT- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengakui transportasi online berupa Gojek dan Grab belum memiliki izin operasi yang dikeluarkan oleh instansi berwewenang, yakni Dinas Perhubungan.
“Benar, Gojek dan Grab belum memiliki izin operasi di Kota Ternate, sehingga mereka jangan seenaknya beraktivitas,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Faruk Albaar pada indotimur.com, Senin (16/12/2019) sore tadi.
Menurutnya, izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate adalah izin usaha atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), bukan izin operasional.
“Izin operasional itu kami yang keluarkan dan sampai sekarang izin itu belum kami keluarkan. Bahkan tidak akan dikeluarkan selama tidak ada hasil kajian dari dua perguruan tinggi dan LSM,” terangnya.
Jika sudah ada hasil kajia, kata Faruk, akan ditindak lanjut dengan MoU bersama Pemkot, Kepolisian, Perguruan Tinggi, LSM dan Ojek pangkalan (Opal).
Selain itu, Kadishub mengaku, harus ada rekomendasi dari aparat Kepolisian dalam hal ini Polres Ternate. “Jika sudah ada rekomendasi dari Polisi baru kami keluarkan, sehingga mereka jangan seenaknya beroperasi menggunakan jalan kami,” tegas Faruk.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Asisten II Setda Kota Ternate Bahtiar Teng di depan massa aksi yang melakukan demo penolakan Grab dan Gojek siang tadi. Menurut Bahtiar, secara hukum Gojek dan Grab belum memenuhi syarat untuk beroperasi.
Untuk itu, masalah tersebut harus diselesaikan sehingga hari Kamis nanti akan dilakukan pertemuan ojek pangkalan, Gojek dan Grab untuk membahas masalah ini agar semuanya bisa tuntas.(awie)






