Home / Nusantara

Pemkab Sekadau Keluarkan Perbup Penghapusan Pajak

25 Oktober 2017

SEKADAU, OT - Tidak lama lagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau melalui Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD), mengupayakan untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penghapusan atau pemutihan piutang pajak yang tertunggak beberapa tahun lalu. Misalnya  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak daerah lain seperti pajak hotel, restoran dan pajak lain yang tertunggak berikut denda dan sebagainya.

Kepala BPRPD, Sekadau, melalui Kabid Pengelola PBB dan BPHTB, Suparmo mengatakan, usulan penghapusan piutang pajak daerah tersebut sudah mendekati tahap final.

"Sebagai landasan hukumnya, penghapusan pajak tersebut kita sudah menyiapkan regulasi setingkat peraturan bupati (Perbup). Bahkan Perbup-nya sudah ditandatangani oleh bupati," ujar Suparmo diruang kerjanya, Rabu (25/10).

Hutang dan piutang pajak yang akan dihapus melalui perbup nanti hanya dari tahun 2014, atau dimulainya pemberian kewenangan pengelolaan PBB P2 yang dilimpahkan ke daerah.

"Nilai piutang pajak yang bakal dihapus mencapai angka Rp10 milyar. Jumlah itu bukan hanya untuk satu jenis pajak saja tetapi semua jenis pajak yang dikelola daerah saja," kata Parmo.

Menurut Suparmo, jumlah piutang pajak pajak tersebut dihapus karena tidak mungkin tertagih lagi. Data dan tempat penungak mungkin sudah pindah sehingga mustahil ditagih kembali.

Diakuinya, banyak kendala yang menyulitkan proses penagihan piutang yang sudah tidak ada sejak puluhan tahun, bahkan sebelum Sekadau menjadi daerah otonomi baru. Hal ini sulitnya mendapatkan data, misalnya dulu wajib pajaknya aktif, sekarang sudah pindah, bangkrut dan meninggal.

Dia menambahkan, Meski akan dihapus, bukan berarti wajib pajak dapat dengan sengaja menghindari kewajiban. Wajib pajak yang merasa belum menyetor pajaknya disarankan untuk tetap melunasi kewajiban.
(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT