TERNATE, OT - Kebijakan rapid test dan surat kesehatan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kapal milik PT. Pelni masih diberlakukan oleh Pelni Cabang Ternate.
Calon penumpang kapal Pelni.wajib mrngantongi surat kesehatan dan hasil rapid test negatif atau non reaktif yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan baik dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Manager Operasi PT. Pelni (Persero) Cabang Ternate, Irwansyah mengatakan, persyaratan ini juga diberlakukan bagi Anak Buah Kapal (ABK) yang bertugas saat pelayaran.
Dia menyatakan, syarat ini sesuai dengan protokol kesehatan nasional dari pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Penumpang harus menunjukkan hasil negatif atau non reaktif periode 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan. Kami juga melakukan rapid test kepada ABK maupun mitra yang akan bertugas di atas kapal," kata Irwansyah.
Menurutnya, persyaratan tersebut sebagai langkah mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Irwansyah juga menghimbau kepada calon penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, cuci tangan dengan air bersih dan jaga jarak. (ier)






