Home / Nusantara

Mulai Pekan Depan Kafe dan Restoran hingga Bioskop di Kota Ternate Ditutup Pukul 23.00 Wit

Arif: Jika Kedapatan Melanggar Aturan Izin Usaha Akan Dicabut
13 Januari 2021
M. Arif Gani (Foto Nawir)

TERNATE, OT- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kota Ternate, mengancam akan mencabut izin usaha jika dalam melaksanakan aktivitasnya melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Pelaksana Operasi Satgas Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani mengatakan, selama pandemi Covid-19 pelaku usaha wajib taat Prokes, terutama Mencuci tangan, pakai masker dan menjaga jarak (3M).

“Bagi pelaku usaha yang membuka usahanya seperti kafe, restoran dan lainnya, batas aktivitas maksimal pukul 23.00 Wit dan itu akan dimulai pada Senin 18 Januari 2021 pekan depan,” tegasnya.

Kata Arif, bukan hanya usaha seperti itu tapi bioskop maupun tempat usaha lain yang menciptakan kerumunan harus ditutup dengan waktu yang sudah ditentukan, yakni pukul 23.00 Wit.

"Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi waktu yang sudah ditentukan, maka akan dierikan sanksi berupa teguran, tapi kalau melanggar protap maka langsung ditutup," terangnya.

Untuk itu Arif mengigatkan, para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan maka usahanya langsung tutup, bahkan sanksinya bisa saja pencabutan izin berdasarkan Peraturan wali kota nomor 20 tahun 2020.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT