Home / Nusantara

LIDMI Intelektual Forum: Larangan LGBT Harusnya Masuk dalam RUU KUHP

05 Juni 2022

MAKASSAR, OT- Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia sukses menggelar kegiatan LIDMI Intelektual Forum yang mengangkat tema tentang LGBT, Anilisis Fakta, Hukum dan Solusi Praktis-Ideologis, Kamis (2/6/2022).

LIDMI Intelektual Forum ini menghadirkan 3 pemateri, yakni Prof. Dr. Mudzakir, S.H., M.H selaku Pakar Hukum Pidana UII, dan juga Dr. Henri Shalahuddin, MIRKH selaku Peneliti INSISTS, serta Reza Indragiri Amriel.

Pakar Hukum Pidana UII, Prof Mudzakir menjelaskan sanksi kepada pelaku LGBT, bukan hanya sekedar larangan tapi juga bentuk sanksi Pidana.

"Larangan LGBT sebaiknya dimasukkan dalam norma hukum kedalam RUU KUHP dan bentuk perumusan ancaman sanksi pidana yang tepat sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh pelaku. Pilihan solusi ini menjadi sangat penting, jadi bukan hanya melarang saja, tapi juga memberi alternatif pilihan sanksi yang edukatif tetapi menjerakan," jelasnya.

Sementara Peneliti INSISTS Bidang Studi Gender dan Pemikiran Islam, Dr. Henri Shalahuddin juga menjelaskan bahwa kaum LGBT adalah orang-orang yang melampaui batas.

"Pelaku atau praktisi LGBT homo seksual, Mereka disebut 'Aaduun sebagaimana tertera dalam Asy Syuara' ayat 166, 'Aaduun' artinya mereka adalah kaum yang melampaui batas," tegasnya.

Selain itu, Reza Indragiri Amriel juga menjelaskan prinsip dasar LGBT ini, yang terjadi bukan dari sejak dia lahir. Akan tetapi sebuah pilihan dalam kehidupan seseorang, dan hak tersebut melanggar nilai-nilai moral.

"Dasar pemikiran yang berbahaya pelaku LGBT yakni mengaku bahwa menjadi LGBT ini sesungguhnya bukan sebuah pilihan, menjadi LGBT adalah cetakan dari sananya, atau bahasa populernya manusia yang tercetak otaknya sebagai LGBT dan itu tidak diintervensi dari pihak situasi," tambahnya.

Peliput: Muh Akbar(red)


Reporter: Tim

BERITA TERKAIT