Home / Nusantara

Keluarga Sultan Tolak Hidayat Mudaffar Sjah Jadi Sultan Muda Ternate

05 Desember 2021
Suasana konferensi pres (foto_randi)

TERNATE, OT – Keluarga besar Kesultanan Ternate menolak Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Muda Kesultanan Ternate yang dikukuhkan bobato 18 (dewan adat) pada Kamis, (2/11/2021) lalu.

Penolakn itu disampaikan oleh keluarga Sultan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapita Ngofa Sofyan Hamid Sjah, Jo Mayor Samsul Gani, Perwakilan Kimalaha Tomaito (anakda Kimalaha Hi. Kene Tomaito) Samroni Tomaito, Jo Ngofa Nuzuluddin Mudaffar Sjah, Jo Ngofa Sahmardan Mudaffar Sjah, Ismunandar Aim Sjah, Jubir Chaisar Dano, di kediaman Kadato Ici Kelurahan Soa-Sio, Kecamatan Ternate Tengah, Minggu (5/12/2021).

Juru Bicara Keluarga Sultan Ternate, Chaisar Dano dalam keterangannya mengatakan, dengan adanya pengukuhan dan penobatan salah satu anak mendiang Sultan Ternate, yakni Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Muda Ternate ke-49 oleh salah satu klan Fala Raha tanpa melibatkan atau bermusyawarah dengan meminta pendapat dari tiga klan lainnya, yaitu Kimalaha Tomaito, Kimalaha Marsaoly dan Kimalaha Tomagola.

Kata dia, berdasarkan hukum konstitusi, hukum adat se Atorang Kesultanan Ternate, Empat Klan tersebut memiliki tugas dan fungsinya masing-masing dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian seorang Sultan di Kesultanan Ternate.

“Saudara Jafar Tamadi yang juga sebagai Kimalaha Tomaidi/Tamadi melakukan pengukuhan dan pelantikan yang ditandai dengan pemakaian tuala wari (penutup kepala khusus bagi Seorang Sultan) adalah menyalahi dan mencederai aturan secara hukum Konstitusi/hukum adat se Atorang Kesultanan Ternate, karena tugas tersebut adalah bukan hak dan kewenangan Kimalaha Tomaidi.

Menurut Chaisar, pemakaian Mahkota Sultan Ternate yang fotonya beredar luas dicurigai sebagai foto editan, karena apabila foto tersebut asli maka sudah sangat jelas menyalahi hukum konstitusi/hukum adat Kesultanan Ternate tentang tata cara pemakaian mahkota.

Selain itu, proses pengukuhan/pelantikan maupun penobatan tersebut tidak dihadiri oleh fala raha 4 klan sebagai representatif Momole Ngaruha (Dasar Pendiri Kesultanan Ternate) dan sebagai Lembaga Tertinggi Pelindung dan Pelaksana Konstitusi Kesultanan Ternate dalam pemilihan dan pengangkatan seorang Sultan Ternate.

Momole Makolano

“Mereka itu terdiri dari, Momole Gam Tobona yakni Kimalaha Tomaito, Momole Gam Heku yaitu Kimalaha Marsaoly, Momole Madopolo, Momole Makolano dan Momole Gam Tubo yaitu Kimalaha Tomagola,” jelasnya.

Lanjutnya, pengukuhan/pelantikan  tersebut juga tidak dihadiri oleh sebagian besar perangkat adat bobato nyagi moi se tufkange atau bobato 18 sebagai lembaga legislatif dan yudikatif serta komisi ngaruha (Komisi 4) sebagai lembaga eksekutif yang merupakan perangkat adat Kesultanan Ternate.

“Perangkat ada itu terdiri dari, Kimalaha Tomaito Hi Kene Tomaito, Kimalaha Tomagola Munir Tomagola, Kapita Lau Ayhar Dano Basir, Jogugu Hi Mohdar Mustafa dan Jo Hukum Sangaji Muhlis Hi Abdullah,” katanya.

Chaisar mengaku, dari pengukuhan/pelantikan juga tidak diketahui oleh sebagian besar keluarga Kesultanan Ternate, baru diketahui melalui media sosial.

"Olehnya itu dari uraian di atas maka kami keluarga besar Kesultanan Ternate dan anak dari Sultan Ternate ke-48 Almarhum Sultan Hi. Mudaffar Sjah II, menyampaikan sikap dengan tegas menolak Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate ke-49 yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu karena bertentangan dengan hukum adat se atorang Kesultanan Ternate,” tegasnya.

Lebih jau kata dia, keterangan yang disampaikan pihak-pihak tertentu termasuk Rizal Efendi yang mengatasnamakan Lembaga Kesultanan Ternate karena Jabatannya sebagai Fanyira Kadaton, perlu diluruskan karena jabatan seorang Fanyira tidak ada dalam jabatan struktur adat Kesultanan Ternate, melainkan jabatan penghargaan yang diberikan oleh almarhum Sultan Hi. Mudaffar Sjah II.

Selain itu, perlu diketahui yang bertugas mengurus masalah-masalah kedaton adalah Kepala staf khusus rumah tangga, yaitu Imam Sadaha. Dimana jabatan ini telah ada sejak Sultan-Sultan sebelumnya dan masuk dalam struktur perangkat adat Kesultanan Ternate.

Menurut Chaisar, keluarga Sultan juga meminta kepada Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah agar tidak menggunakan kedudukan/jabatan maupun kewenangan Sultan Ternate selama belum adanya sultan Ternate yang terpilih secara hukum adat se atorang Kesultanan Ternate.

“Kepada anak, cucu, cicit dan keluarga Sultan Ternate ke-48 yang saat ini menempati Keraton Kesultanan Ternate, agar segera meninggalkan Keraton. Hal ini berdasarkan Idin Sultan Ternate pada Tanggal 1 Juni 2001 tentang Tata Tertib dalam Keraton yang ditanda tangani oleh Sultan Ternate ke-48 Almarhum Sultan Hi. Mudaffar Sjah II,” jelasnya.

Dia mengimbau, kepada Kesultanan Jailolo, Kesultanan Bacan, Kesultanan Tidore, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Malut, Kepolisian Daerah Maluku Utara, Korem 152 Sultan Baabullah dan berbagai pimpinan instansi vertikal serta pimpinan Ormas se-Maluku Utara dan Kabupaten/Kota, agar tidak melakukan tindakan-tindakan dan kebijakan yang dapat dinilai mendukung serta mengakui prosesi yang dilakukan kepada Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate.

"Kami mengimbau kepada seluruh soa ngare dan balakusu se kano-kano agar tidak mempercayai inforamsi dari pihak-pihak tertentu, serta bisa menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang nanti dapat merusak adat se atorang dengan nilai luhur, mari kita semua mempercayakan proses ini kepada Lembaga Adat (Fala Rah),” imbaunya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT