Home / Nusantara

Kanwil Kemenkum Ham Malut Dukung BNNP Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas

17 September 2019
Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Malut, Adi Nirono

TERNATE,  OT  - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendukung penuh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut membongkar jaringan dan pengedar narkoba di Lembaga pemasayarakat (Lapas) Klas IIA Kota Ternate.

Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum Ham Malut, Adi Nirono mengatakan, terkait penangkapan yang dilakukan pihak BNNP Malut terhadap jaringan narkoba yang mengarah ke tahanan Lapas Kelas IIA Jambula Ternate.

“Memang betul, tetapi itu masih kategori dugaan sehingga belum bisa memvonis bahwa ini benar-benar terjadi, karena harus melalui tahapan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya, kepada wartawan di ruangan rapat Kantor Kanwil Kemenkum Ham Malut, Selasa (17/9/2019).

Dikatakannya, jika memang terjadi ada oknum tahanan yang terlibat pihaknya akan tindak lanjuti sesuai ketentuan.

“Yang jelas kami sudah berusaha maksimal mungkin untuk dapat mengendalikan semua yang ada di Lapas Jambula, mulai dari narkoba agar tidak terjadi jual beli di dalam lapas, maka kami sudah memperketat dari pintu masuk baik itu melalui kunjungan dan lainya sudah cukup maksimal,” katanya. 

Menurutnya, kasus yang terjadi sesuai data BNNP Malut masih di luar dugaan tapi semoga tidak terjadi. Selain itu, pihaknya juga belum tahu terkait napi di Lapas yang terjerat jaringan narkoba yang beredar di luar. Untuk itu, Kemenkum Ham sangat mendukung BNNP Malut melakukan tahapan penyelidikan lebih dalam lagi. 

Dia mengaku, sampai sekarang pihaknya belum menerima surat dari BNNP Malut terkait kasus ini,  sehingga akan menyerahkan secara penuh kepada BNNP agar terus melakukan penyelidikan. Jika kedapatan napi yang mengedar maka hak napi akan dibatalkan dan itu sudah menyangkut tindak pidana lagi. 

 

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar barang-barang haram tersebut dilarang untuk dibawa masuk ke dalam sel. Jika napi yang ada di dalam terlibat kerjasama beberapa oknum yang ada di luar, maka akan lebih keras diberikan sanksi yang paling spadam sesuai perbuatanya," tegasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT